Dua Konsultan Tersangka Korupsi Sumur Bor Fiktif di Desa Oenuntono Ditahan, Total 4 Tersangka

    Dua Konsultan Tersangka Korupsi Sumur Bor Fiktif di Desa Oenuntono Ditahan, Total 4 Tersangka
    Kedua individu yang baru saja menghuni sel tahanan adalah Ruben Tahik, yang berperan sebagai konsultan perencana, dan Fridolin Koli, selaku konsultan pengawas

    KUPANG - Langkah tegas kembali diambil oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam memberantas dugaan korupsi. Pada Kamis (30/10), dua orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan sumur bor fiktif di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, resmi ditahan. Penahanan ini menambah daftar panjang tersangka yang telah diamankan, kini total menjadi empat orang.

    Kedua individu yang baru saja menghuni sel tahanan adalah Ruben Tahik, yang berperan sebagai konsultan perencana, dan Fridolin Koli, selaku konsultan pengawas. Keberadaan mereka menambah beban kasus ini, setelah sebelumnya Anton Johanis dan Umbu Tay Lakinggela juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    “Hari ini kami melakukan penahanan lagi terhadap dua orang tersangka terkait kasus pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono. Yang kami tahan dua orang dengan inisial FK dan RT. FK sebagai konsultan pengawas dan RT perannya sebagai konsultan perencana, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Kamis (30/10).

    Yupiter menambahkan, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pendalaman kasus yang terus dilakukan. “Dari pendalaman yang sudah kami lakukan setelah kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka terdahulu yakni Anton Johanis dan Umbu Tay Lakinggela, kami menahan lagi dua tersangka hari ini. Kami sudah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, ” jelasnya.

    Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Yupiter menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan investigasi mendalam. “Terkait dengan hasil penyidikan yang kami lakukan, mantan Kadis PUPR Kabupaten Kupang (Joni Nomseo, red) masih dalam pendalaman, ” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yupiter memaparkan mengenai kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. “Dalam perkara Oenuntono, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 2.187.000.000. Uang sebesar itu ada di tahun 2018 yaitu perencanaan sebesar Rp 307.000.000, tahun 2019 sebesar Rp 1.326.000.000 dan pengawasan senilai Rp 87.000.000. Tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 500 juta. Jadi totalnya Rp 2.187.000.000, ” pungkasnya. (PERS)

    korupsi penegakan hukum sumur bor kabupaten kupang kejaksaan pidana khusus
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra
    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    Ikuti Kami