KUPANG - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan langkah tegas dengan menggeledah kantor Dinas Koperasi NTT pada Sabtu, 20 Desember 2025. Aksi ini merupakan respons atas dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2022.
"Penggeledahan tersebut sebagai langkah taktis guna mempercepat pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPH Sumlili, " ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana dalam keterangannya, Sabtu.
Proses penggeledahan yang berlangsung kurang lebih tiga jam ini membuahkan hasil signifikan. Penyidik berhasil menyita sekitar 100 dokumen yang diyakini memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan proyek yang kini tengah dalam tahap penyidikan.
Tak hanya dokumen, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai yang tersimpan di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi NTT, yang diketahui berinisial FLB. Menariknya, FLB juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili yang sedang diselidiki.
"Temuan uang tunai dan dokumen ini selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait, " jelas Raka, menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
Kejati NTT menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas, proses ini turut disaksikan oleh lurah setempat serta sejumlah saksi.
"Kami menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di NTT tanpa terhalang oleh waktu libur operasional, " pungkas Raka, menggarisbawahi dedikasi Kejati NTT dalam memberantas korupsi tanpa mengenal waktu. (PERS)

Updates.